Dalam keterangannya, Yusuf menjelaskan rezim anti pencucian dibangun ketika dunia sedang menghadapi mafia Al Capone yang teroganisir. Kejahatan Al Capone dijelaskan sebagai kejahatan yang memiliki karakteristik organisasi struktural yang solid dan bersifat internasional.
"Kejahatan yang memiliki sumber pendanaan yang sangat kuat dan jaringan kerja yang sangat luas melintasi batas-batas negara," ucap Yusuf di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konvensi Vienna menawarkan suatu paradigma baru yang dipandang sebagai suatu langkah maju dengan strategi yang tidak hanya terfokus dalam menghukum pelaku.
"Paradigma baru ini bertujuan untuk menghilangkan nafsu dan motivasi setiap orang untuk berbuat jahat dengan cara menghalangi pelaku menikmati hasil atau buah kejahatannya," ucapnya.
Bagi Yusuf, hasil kejahatan merupakan 'life blood of the crime' atau aliran darah yang menghidupi tindak kejahatan. Dengan demikian Yusuf memandang UU TPPU di tiap negara mana pun bertujuan untuk memotong rantai kejahatan.
"Yaitu merampas hasil-hasil kejahatan, selain lebih mudah dilakukan juga akan dapat menghilangkan motivasi pelakunya karena aliran darahnya dipotong," ucap Yusuf.
Sidang dengan ketua panel hakim konstitusi Anwar Usman akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait. (rvk/dhn)