"Itu komitmen yang setengah-setengah dari DPR. Bilangnya mau reformasi tapi nyatanya cuma mengubah nama aja," kata koordinator bidang advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi kepada detikcom, Senin (5/10/2015).
Apung menuturkan, yang terpenting direformasi adalah transparansi anggaran untuk studi banding DPR. Tentang namanya apakah studi banding atau kunjungan kerja bukanlah persoalan yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepulang dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat dan Arab Saudi, pimpinan DPR mengganti istilah studi banding jadi kunjungan kerja. "Ini kan namanya DPR kan harus menyelesaikan undang-undang. Ya, jadinya dengan penghilangan studi banding ini ya semoga bisa membantu penyusunan target Prolegnas, biar kinerja lebih efektif," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkap alasan penghapusan istilah studi banding saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Senin (5/9/2015).
Sayangnya, hanya istilahnya yang dihapus. Karena anggota dewan tetap bisa melawat ke luar negeri jika dibutuhkan.
"Kalaupun memang harus ke luar negeri, anggota atau komisi ya itu sesuai dengan kinerja bidangnya. Misalnya Komisi III kan bidang hukum, ingin kunjungan ke luar negeri, bila sesuai, ada tujuan ya enggak masalah," ujar Fadli yang mengklaim kini anggaran kunjungan ke luar negeri DPR bakal lebih efisien.
Lalu sampai kapan DPR bersilat-lidah di depan rakyat? (van/nrl)











































