Komplotan Pencuri di Rumah Piyu Dibekuk, Bermodus Jadi Manusia Gerobak

Komplotan Pencuri di Rumah Piyu Dibekuk, Bermodus Jadi Manusia Gerobak

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 13:17 WIB
Komplotan Pencuri di Rumah Piyu Dibekuk, Bermodus Jadi Manusia Gerobak
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri di rumah-rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat. Para pencuri itu bermodus sebagai manusia gerobak.

Komplotan pencuri itu ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Menteng setelah sebelumnya diincar karena mencurigakan. Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit mengatakan saat ditangkap mereka tengah mendorong gerobak.

"Saat ditangkap, tersangka sedang mendorong gerobak yang berisi barang-barang diduga hasil pencurian," kata Ridwan saat dihubungi detikcom, Senin (5/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komplotan pencuri itu memang spesialis mencuri di rumah-rumah mewah. Komplotan itu juga yang pernah mencuri di rumah musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu 'Padi'.

Kapolsek Menteng Kompol Dedy Tabrani mengatakan tiga pelaku bernama Anto, Andi dan Ahmad ditangkap pada Minggu dini hari setelah selesai melakukan aksinya di rumah warga di Jl Cimahi, Menteng. Ketiga pelaku ditangkap di depan sebuah bank di Jl Theresia, Menteng, Jakpus, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (24/10).

Istimewa


"Anggota mencurigai para pelaku karena gerobak yang dibawa mereka sangat mirip dengan gerobak yang mengangkut barang-barang di rumah Piyu 'Padi' di Jl Ki Mangunsarkoro," jelas Ridwan.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan kasus pencurian di rumah Piyu 'Padi' pada September 2015 lalu. Berdasar hasil rekaman CCTV di rumah Piyu 'Padi' itu, polisi mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku yang identik dengan ketiga pelaku yang ditangkap ini.

Para pelaku sudah diincar atas pencurian di rumah Piyu di Jl Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakpus, Minggu (27/9) lalu. Dari hasil penggeledahan, didapat sejumlah peralatan elektronik seperti televisi, patung dan barang elektronik lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya-saat ditangkap-mengaku habis mencuri di rumah warga di Jl Cimahi, Menteng," kata Ridwan.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung," tutupnya. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads