"Yang digugat status tersangka BS," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto saat dihubungi detikcom, Senin (5/10/2015).
Gugatan dilayangkan BS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BS merupakan Direktur Utama PT Innovare Gas yang memenangkan lelang wilayah kerja migas off shore on shore di Bontang, Kalimantan Timur.
Sidang perdana rencanannya digelar Senin (5/10/2015). Namun sidang yang seharusnya dilangsungkan pukul 09.00 WIB, baru digelar pukul 12.30 WIB. Alasannya masih harus menunggu ruang sidang digunakan sidang lainnya. Sidang hanya berlangsung 30 menit dan akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, yaitu Polri.
Meski menghadapi gugatan tersebut, Bareskrim optimistis memenangkan gugatan tersebut. "Kalau bicara teknis, bismillah, optimis," kata Joko.
Kasus ini terjadi di 2014 lalu. Saat itu wilayah kerja Migas East Bontang yang dimiliki Kementerian ESDM dilelangkan. Pada prosesnya lelang tersebut dimenangkan oleh PT Innovare.
Innovare dalam lelang tersebut memberikan jaminan penawaran sebesar US$ 1 juta. Pada akhirnya jaminan tersebut diketahui fiktif.
Nah, setelah lelang dimenangkan dan terlaksana kontrak kerja antara ESDM dan PT Innovare, terhitung 30 hari sejak kontrak dibuat PT Innovare wajib menyetor ke kas negara sebesar jaminan penawaran yang diajukan, US$ 1 juta. Jaminan penawaran itu biasa disebut dengan Bonus Tanda Tangan.
"Namun pada kenyataannya PT Innovare tidak menyetorkan kewajibannya itu ke negara," terang Djoko. (ahy/nrl)











































