"Tiga pelaku bernama Anto, Andi dan Ahmad kami tangkap Minggu dini hari setelah selesai melakukan aksinya di rumah warga di Jl Cimahi, Menteng," terang Kapolsek Menteng Kompol Dedy Tabrani kepada detikcom, Senin (5/10/2015).
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan kasus pencurian di rumah Piyu 'Padi' pada September 2015 lalu. Berdasar hasil rekaman CCTV di rumah Piyu 'Padi' itu, polisi mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku yang identik dengan ketiga pelaku yang ditangkap ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istimewa |
Para pelaku sudah diincar atas pencurian di rumah Piyu di Jl Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakpus, Minggu (27/9) lalu. Dari hasil penggeledahan, didapat sejumlah peralatan elektronik seperti televisi, patung dan barang elektronik lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya-saat ditangkap-mengaku habis mencuri di rumah warga di Jl Cimahi, Menteng," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Ridwan R Soplanit saat dihubungi terpisah.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung," tutupnya. (mei/dhn)












































Istimewa