"Ini kan namanya DPR kan harus menyelesaikan undang-undang. Ya, jadinya dengan penghilangan studi banding ini ya semoga bisa membantu penyusunan target prolegnas, biar kinerja lebih efektif," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkap alasan penghapusan istilah studi banding, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Senin (5/9/2015).
Namun demikian hanya istilahnya yang dihapus. Karena anggota dewan tetap bisa melawat ke luar negeri jika dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hanya menghapus istilah studi banding, sebenarnya DPR tak menghentikan 100 persen kunjungan kerjanya ke luar negeri. Seolah-olah kebijakan ini seolah-olah hanya untuk membuat masyarakat mengira DPR tak lagi kunjungan ke luar negeri.
Yang jadi pertanyaan besar, kenapa DPR mengambil kebijakan yang 'aneh'? Kalau DPR malu dikritik masyarakat kenapa tidak sekalian stop studi banding?
(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini