Belajar dari Kasus Adlun, Bolehkah Titip Uang Sidang ke Polisi?

Belajar dari Kasus Adlun, Bolehkah Titip Uang Sidang ke Polisi?

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 12:41 WIB
Belajar dari Kasus Adlun, Bolehkah Titip Uang Sidang ke Polisi?
Foto: LBH Maluku Utara
Jakarta - Adlun Fiqri mahasiswa di Ternate, Maluku Utara mesti merasakan dinginnya sel penjara. Dia sempat dibui beberapa hari karena dijerat UU ITE atas video di YouTube yang memuat dugaan suap oknum Polantas.

Dalam video yang sempat beredar itu, ada pengendara motor yang memberi uang titipan sidang ke Polantas. Belakangan, video yang berujudul suap polisi itu dihapus. Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain beberapa kali memberi penegasan kalau apa yang dilakukan Polantas itu bukan suap, tetapi menerima titipan sidang.

Zulkarnain juga menjelaskan, pengendara motor bernama Hamid juga menerima selip merah surat tilang. Tapi kemudian, atas pendekatan Zulkarnain, Adlun ditangguhkan penahanannya. Pada Sabtu (3/10), dia bebas. Siang ini, Senin (5/10) Adlun dan Polantas itu juga berdamai.

Tapi berkaca dari kasus itu sebenarnya apa boleh menitip uang tilang ke Polisi?

Pendapat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyebut sah-sah saja menitip uang sidang ke polisi. Semua itu diatur dalam UU No 22/2009 tentang lalu lintas.

"Tapi perlu diperhatikan baik-baik, setelah memberi uang sidang titipan ke polisi, pengendara harus mendapat selip tilang. Ini yang penting, kalau tidak mendapat selip tilang namanya suap alias 86," terang Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan.

Menurut Edi juga, uang yang dititipkan ke polisi itu harus sesuai dengan uang yang tertulis di selip tilang. Nanti polisi yang menyampaikannya ke bank atau ke pengadilan.

"Masyarakat harus paham ini, jangan menawarkan suap atau menerima tawaran suap. Bisa dipidana dua-duanya," urai dia.

Edi juga mewanti-wanti kalau ada polisi yang main-main menawarkan mau tilang atau yang lain, sebaiknya minta sidang saja dengan menerima selip tilang.

Kemudian juga, Edi menyoroti oknum-oknum calo tilang yang kadang suka muncul di pengadilan. "Itu yang harus diwaspadai, calo tilang di pengadilan yang menawarkan berbagai kemudahan mengurus sidang tilang. Ini harus ditertibkan," tutup dia. (dra/dra)


Berita Terkait