"Ya pasti ada dampaknya (kalau tidak ada tunjangan). Kalau mempengaruhi sih tidak, ada dalam arti kok dihapuskan. Tapi kan kalau kita kerja sudah tuntutan," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi Akhirno di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Menurut Sutio, anggaran untuk tunjangan tersebut ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di mana pengguna anggarannya adalah Ketua Mahkamah Agung (MA) atau pejabat yang ditunjuk. Terakhir kali tunjangan diterima pada Desember 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Tipikor ini sudah tidak ada tunjangan lagi. Ada uang transport lah, sekarang tidak ada. Jadi kita sekarang sama dengan hakim kebanyakan lainnya," imbuhnya.
Sutio tak menjelaskan berapa besaran tunjangan yang dimaksud. Hanya saja ia menerangkan jika dulu pernah ada uang transport sebesar Rp 5 juta per bulan.
"Sekarang juga yang itu jumlahnya Rp 5 juta sekian, itu sudah tidak ada. Itu uang operasional yang transport itu, per bulan," tutur hakim anggota sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali itu. (rna/fdn)










































