Humas Pengadilan Tipikor, Sutio Jumagi Akhirno, berpendapat sedikitnya dibutuhkan 10 hakim ad hoc agar penanganan perkara di Tipikor bisa berjalan dengan baik dan tak tertunda.
"Jadi sangat diharapkan sekali agar hakim ad hoc itu ditambah. Sekarang Pengadilan Tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc yang semulanya 8, 3 sudah tidak diperpanjang tinggal lima. Ya palling sedikit 10 lah, 12 gitu ya, dengan banyaknya perkara seperti sekarang," kata Sutio di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penambahannya sejak 3 bulan lalu. Informasi ada tiga (mau datang), dua dari Surabaya, satu dari Banten . Yang dari Banten sudah melapor, pertengahan Oktober sudah masuk, dari Surabaya belum masuk," terangnya.
Pengadilan Tipikor Jakpus baru saja kehilangan 3 hakim ad hoc. Mereka yaitu Made Hendra, Hendra Yosfin, dan Slamet Subagyo.
"Yang satu (Made Hendra) mengundurkan diri sejak lama, yang dua mungkin pertimbangan sendiri. Kayak Pak Slamet Subagyo sudah cukup tua umurnya, satu lagi tidak tahu mungkin pertimbangan atasan kita," jelas Sutio.
Saat ini ada 5 hakim ad hoc yang aktif bersidang di Tipikor. Sedangkan hakim karir ada sekitar 16 orang. "Kalau hakim karier tidak masalah, bisa diambil dari Jakut, Jaksel, masih banyak stoknya," imbuh Sutio. (rna/aan)











































