Sejumlah akademisi yang ikut urun rembug dalam masalah ini yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Andalas Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Komariah Emong Supardjadja, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho, Dosen Fisipol UI Bambang Widodo Umar, Dosen Fakultas Hukum UI Gandjar Laksmana dan masih ada sejumlah nama akademisi lainnya.
"Kalau kejaksaan butuh keterangan ahli, kami para akademisi di sini sangat bersedia. Bahwa ini bukan kasus pidana. Logikanya akan sulit, mau dibawa ke kasus pidana. Kalau kasus ini dihentikan, tentu saja begitu," tegas Zainal, Jumat (2/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi yang mendengar hal itu mengaku akan mempertimbangkannya. Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan bahwa kasus BW saat ini masih dalam tahap penelitian sebelum penyusunan surat dakwaan.
Namun bagaimana sebenarnya proses SKPP yang dilakukan di lingkungan Korps Adhyaksa?
Saat dikutip detikcom, Senin (5/10/2015), dari Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum nomor: Per-036/A/JA/09/2011, terdapat mekanisme mengenai penghentian penuntutan di Pasal 25 dan Pasal 26.
Dalam SOP-nya, jaksa dapat mengeluarkan SKPP apabila tidak terdapat cukup bukti atau kasus tersebut ternyata bukan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Pasal 25 Perja tersebut.
Pasal 25
ayat 1
Penuntut umum dapat melakukan penghentian penuntutan dalam hal berpendapat bahwa berkas perkara tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum dengan memperhatikan perkembangan hukum dan rasa keadilan masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal perkara dihentikan karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana, penghentian penuntutan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pimpinan satuan kerja sesuai dengan hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara
b. dalam hal penghentian penuntutan karena ditutup demi hukum maka persetujuan penghentian penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
ayat 2
Penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 1 penuntut umum mengajukan usulan sesuai hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara
Kemudian, untuk menghentikan penuntutan, terlebih dahulu jaksa harus melakukan gelar perkara. Seperti tercantum dalam ayat 3.
ayat 3
Usulan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud ayat 2 harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan dihadiri oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya berdasarkan hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara
ayat 4
Dalam hal usulan penghentian penuntutan disetujui sesuai dengan hierarki kebijakan pengendalian penanganan perkara, maka Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menyiapkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk ditandatangani
ayat 5
Setelah SKPP ditandatangani, Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaksanakan penghentian penuntutan dalam waktu 7 hari
Nah, saat ini kasus BW memang tengah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apabila nantinya dihentikan maka SKPP juga dilakukan di tingkat Kejaksaan Negeri.
Pasal 26
ayat 1
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka dilaksanakan di Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri (dhn/ndr)











































