Namun sejumlah desakan kembali muncul ke permukaan untuk kembali mengevaluasi kasus tersebut. Bahkan puluhan akademisi meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk menghentikan kasus tersebut.
Jokowi tak serta merta mengiyakan atau mengesampingkan saran tersebut. Seperti biasa, Jokowi dengan tenang menerima masukan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu desakan yang muncul yaitu dari 67 akademisi. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Andalas Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Komariah Emong Supardjadja, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho, Dosen Fisipol UI Bambang Widodo Umar, Dosen Fakultas Hukum UI Gandjar Laksmana, Dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dan lain sebagainya.
Salah satunya yaitu Zainal Arifin siap memaparkan kajian akademis apabila pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membutuhkan. Menurut Zainal, kasus BW bukanlah tindak pidana karena tidak ada unsur mengarahkan kesaksian palsu.
"Itu biasa dilakukan oleh pengacara, apalagi di MK kan jadwalnya sangat mepet sehingga tentunya pengacara butuh untuk mengatur yang mana saksi yang lebih cocok untuk bersaksi. Bukan memberikan kesaksian palsu. Kalau BW ditangkap ya berarti semua pengacara juga dong," kata Zainal, Jumat (2/10/2015).
Desakan agar Jokowi menginstruksikan Kejagung untuk mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). SKPP merupakan kewenangan jaksa penuntut umum dengan alasan yang mendasari bahwa tidak terdapat cukup bukti atas tindak pidana yang dimaksud yang kemudian ditutup demi hukum.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bicara banyak mengenai hal tersebut. Menurutnya, berbagai desakan sah-sah saja dilontarkan oleh berbagai pihak.
Mengenai Jokowi yang mempertimbangkan desakan tersebut, Prasetyo mengaku juga akan memberikan pengertian ke presiden. Sejauh ini memang kasus BW sudah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti kami kan juga memberikan pertimbangan. Saat ini kan kasusnya juga sudah dilimpahkan. Kemarin kan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini masih dalam tahap penelitian sesuai pasal 139 KUHAP kan. Baru nanti menyusun surat dakwaan," kata Prasetyo, Minggu (4/10/2015).
Lalu akan seperti apa nantinya langkah Jokowi untuk menindaklanjuti desakan dari berbagai kalangan yang meminta penghentian kasus BW? (dhn/ndr)











































