Bareskrim Periksa Tiga Saksi Ahli Meringankan Komisioner KY

Bareskrim Periksa Tiga Saksi Ahli Meringankan Komisioner KY

Idham Kholid - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 09:34 WIB
Bareskrim Periksa Tiga Saksi Ahli Meringankan Komisioner KY
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Sejumlah saksi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Kali ini, tiga saksi meringankan bagi Komisioner Komisi Yudisial (KY) dimintai keterangan.

Ketiga saksi tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar yang akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB, Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali pukul 15.00 WIB dan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR pada pukul 13.00 WIB.

"Penyidik Bareskrim akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri agar saksi ahli yang meringankan dirinya diperiksa. Hari ini Tiga saksi ahli diperiksa," kata kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi Junaedi saat dihubungi, Senin (5/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara satu saksi ahli meringankan lain, yakni Pakar Hukum Pidana UI Eva Achjani Zulfa rencananya akan diperiksa pada Jumat, pekan ini," ujarnya.

Dedi berharap hasil pemeriksaan para saksi ahli ini nantinya bisa jadi pertimbangan penyidik maupun Kejaksaan Agung. "Jadi dengan keterangan saksi ahli ini, biar nanti kalau berkasnya dilimpahkan, dikembalikan lagi oleh Jaksa, biar P 19 terus, terus nanti di SP 3, harapannya," kata Dedi.

"Ada dua yang kita minta, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara. Untuk gelar perkaranya belum dikabulkan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Pengacara Komisioner KY Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan Senin (28/9) lalu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli, Profesor Eddy OS Hiariej yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara tersebut.

Atas hal itu, Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan pernyataan saksi ahli yang menyebut tidak ada unsur pidana, tidak serta-merta menggugurkan kasus tersebut. "Penyidik tetap jalan, statemen itu (keterangan ahli yang meringankan) diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan," Kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9). (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads