Komisi II Minta KPU Susun Peraturan Sendiri Soal Calon Tunggal

Komisi II Minta KPU Susun Peraturan Sendiri Soal Calon Tunggal

M Iqbal - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 04:11 WIB
Komisi II Minta KPU Susun Peraturan Sendiri Soal Calon Tunggal
Foto: Ilustrasi pemungutan suara (Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan satu pasangan calon berlaga di Pilkada, membuat KPU perlu menyusun aturan teknis untuk pelaksanaan Pilkadanya. Komisi II segera memanggil KPU dan Bawaslu untuk membahas peraturan itu.

"Komisi II menjadwalkan rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu hari Rabu (6/10), untuk membahas Peraturan KPU tentang calon tunggal. Kami mau melihat maunya KPU seperti apa, kalau kami minta disusun peraturan tersendiri," ucap Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Minggu (4/10/2015) malam.

Untuk diketahui, ada sekitar 12 peraturan yang disusun KPU untuk melaksanakan Pilkada 2015. Mulai dari peraturan tentang tahapan dan jadwal Pilkada, peraturan soal kampanye, dana kampanye, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, penetapan pasangan calon, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi II ingin khusus 3 daerah yang pasangan calonnya tunggal, yatu Blitar, Tasikmalaya, dan Timur Tengah Utara semua ketentuan di atas disusun dalam satu peraturan khusus. Yaitu peraturan KPU tentang pasangan calon tunggal di Pilkada.

"Jadi semua substansi PKPU (Peraturan KPU) lain disatukan di dalam satu PKPU khusus calon tunggal," ujar politisi PKB itu.

Tak hanya KPU, Bawaslu juga diminta menyusun peraturan pengawasan khusus untuk Pilkada dengan pasangan calon tunggal. "Waktunya paling cepat dua minggu. Seminggu susun PKPU dan seminggu Bawaslu susun peraturan Bawaslu," tuturnya.

"Nanti kita lihat tanggapan komisi II terhadap draf peraturan itu, karena putusan MK kan sudah menjadi putusan yang tidak bisa ditolak," imbuh Lukman. (bal/imk)


Berita Terkait