Bupati Lumajang As'at Malik mengatakan bahwa saat ini kewenangan kades diserahkan sekdes. Dengan demikian, roda pemerintahan terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Pelaksana tugas diberikan kepada sekdes. Kalau pemecatan menunggu hasil persidangan nanti," kata As'at usai menjenguk Tosan di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA), Minggu (4/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan diperiksa jika memang diduga terlibat atau dibutuhkan keterangannya," ungkapnya.
Dirinya tidak segan akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya, jika nanti terbukti tersangkut permasalahan penambangan ilegal. Maupun dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan Salim Kancil dan melukai Tosan.
Polisi sudah menetapkan Kades Hariyono sebagai tersangka ilegal mining bersama dua penyedia alat berat. Hariyono juga dijerat sebagai dalang dari aksi pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan. Penanganan perkara sendiri langsung dilakukan penyidik Polda Jatim, setelah kasus tersebut dilimpahkan Polres Lumajang.
Penambangan pasir besi di kawasan Pantai Watu Pecak dilakukan Hariyono sejak awal 2014 silam. Kala itu, Hariyono memanfaatkan momentum wilayahnya masuk sebagai Desa Wisata dengan obyek Pantai Watu Pecak sebagai destinasi yang dijual.
Hariyono memulai dengan mendatangkan alat berat. Kepada warga, berdalih untuk meratakan kawasan pantai agar lebih mudah diakses wisatawan. Dengan keputusannya, Hariyono membentuk Tim 12 yang kemudian membantai Salim Kancil karena terus berjuang menolak tambang pasir.
(imk/imk)











































