Namun, karena perusahaan itu belum dapat menyanggupi untuk membangun smelter atau pemurnian material hasil tambang, maka penggalian pun dihentikan. Konon, ijin menambang PT. IMMS di kawasan Pantai Watu Pecak tersebut hingga tahun 2022.
"Awalnya berijin milik PT. IMMS, kok jadi berpindah ke orang lain itulah bisa dikatakan ilegal," kata As'at usai menjenguk Tosan di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA), Minggu (4/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca peristiwa berdarah menewaskan Salim Kancil dan melukai Tosan, aparat kepolisian menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir di wilayah Lumajang. "Perlu cooling down dulu, sesuai keputusan Kapolres. Penambangan dihentikan, nanti akan ada moratorium dengan ke depannya tidak boleh ada yang ilegal," jelasnya.
Dikatakan, penambangan pasir di Lumajang berawal dari berkah aliran dua sungai berhulu di Gunung Semeru. Jika pasir yang terbawa air sungai, tidak diambil maka akan justru mengakibatkan banjir.
"Tetapi sekarang ditata ulang, yang betul berijin mana dan tidak. Yang punya ijin apakah sesuai dengan lokasi dan ini proses butuh waktu. Termasuk penambangan di Selok Awar-Awar itu," sahutnya.
Dia membantah, hanya berdiam diri ketika aktifitas penambangan belakangan dikelola Kades Hariyono dibiarkan begitu saja. Sejak 2013 lalu, upaya penertiban sudah berulang kali dilakukan. "Mulai menegur sampai menginstruksikan untuk tutup," tegas dia.
Ditambahkan, kesulitan terbesar menertibkan tambang pasir di Pantai Watu Pecak adalah tidak diketahui jelas siapa penambangnya. "Kita ini seperti berhadapan dengan orang tidak jelas, dimana alamatnya ya tidak tahu," tambahnya.
Ke depan, As'at menginginkan penambangan pasir di Kabupaten Lumajang benar-benar legal dan tidak merugikan siapapun atau merusak lingkungan. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini