"Mereka punya dua izin, penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Dengan nanti ini kecelakaan jadi kurang satu. Sudah diterapkan penerbangan berjadwalnya dicabut, jadi tidak berjadwal semua," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai memantau proyek jalur rel ganda di Bekasi, Minggu (4/10/2015).
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Dengan hilangnya 1 pesawat, maka Aviastar tinggal memiliki 9 pesawat sehingga tidak memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implementasi pencabutan izin penerbangan berjadwal ini akan diumumkan pada Senin (5/10) besok. Selain itu, Aviastar juga bisa kena sanksi bila pesawat MV 7503 yang hilang itu terbukti memotong rute.
"Sanksinya belum kita siapkan, nanti kita lihat. Tapi yang pasti kalau celaka, kita akan cabut izin rutenya itu sampai ada hasil temuan KNKT definitif," ujarnya.
(imk/bal)











































