Pesawat Hilang, Izin Penerbangan Berjadwal Aviastar Dicabut Menhub

Aviastar Hilang

Pesawat Hilang, Izin Penerbangan Berjadwal Aviastar Dicabut Menhub

Maikel Jefriando - detikNews
Minggu, 04 Okt 2015 20:26 WIB
Pesawat Hilang, Izin Penerbangan Berjadwal Aviastar Dicabut Menhub
Foto: Twitter: @aviastar1
Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut izin penerbangan berjadwal Aviastar setelah satu pesawat yang dimiliki maskapai itu hilang dalam perjalanan Masamba-Makassar. Kini, Aviastar hanya memiliki izin penerbangan tidak berjadwal.

"Mereka punya dua izin, penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal. Dengan nanti ini kecelakaan jadi kurang satu. Sudah diterapkan penerbangan berjadwalnya dicabut, jadi tidak berjadwal semua," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai memantau proyek jalur rel ganda di Bekasi, Minggu (4/10/2015).

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Dengan hilangnya 1 pesawat, maka Aviastar tinggal memiliki 9 pesawat sehingga tidak memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (tinggal penerbangan tidak berjadwal). Tidak cukup (untuk penerbangan berjadwal) karena kalau yang berjadwalnya syaratnya harus sepuluh. Kalau hilang 1, jadi 9," jelas Jonan.

Implementasi pencabutan izin penerbangan berjadwal ini akan diumumkan pada Senin (5/10) besok. Selain itu, Aviastar juga bisa kena sanksi bila pesawat MV 7503 yang hilang itu terbukti memotong rute.

"Sanksinya belum kita siapkan, nanti kita lihat. Tapi yang pasti kalau celaka, kita akan cabut izin rutenya itu sampai ada hasil temuan KNKT definitif," ujarnya.

(imk/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads