"Tersangka ini TKP-nya ada di 52 unit ATM di Jakarta dan Tangerang," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (4/10/2015).
Tersangka berinisial M ditangkap di Jl Kaliangke RT 10/03 Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat tanggal 2 Oktober 2015. Di lokasi, polisi menyita 52 unit DVR dan 8 unit hard disk yang dibongkar dari DVR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Mei Amelia/detikcom |
Dikatakan, pelaku melakukan aksinya sejak Agustus hingga September 2015 di 52 gerai ATM yang ada di wilayah Tangerang dan Jakarta. Modus operandinya dengan mendatangi mesin ATM sebagai petugas service mesin ATM.
"Kalau ada petugas yang menjaga mesin ATM, pelaku seolah-olah tukang service ATM mau memperbaiki CCTV. Dan tersangka mengambil. DVR CCTV ini tanpa bunyi alarmnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka menjual kembali ke penadah.
"Tersangka butuh waktu 15 menit dan petugas tidak akan curiga karena tidak bunyi alarmnya," ujar Arsya.
Polisi saat ini masih mengembangkan kemungkinan tersangka melakukan aksinya lebih dari 52 TKP. (mei/imk)












































Foto: Mei Amelia/detikcom