Bukannya Melindungi, Ayah Bejat ini Malah Cabuli Putri Kandungnya

Bukannya Melindungi, Ayah Bejat ini Malah Cabuli Putri Kandungnya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Minggu, 04 Okt 2015 19:44 WIB
Bukannya Melindungi, Ayah Bejat ini Malah Cabuli Putri Kandungnya
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Kendal - Seorang ayah yang memiliki putri berusia remaja selayaknya menjaga buah hatinya agar tidak terluka atau ternoda. Namun hal itu tidak berlaku bagi Buntaraman (53), warga Kabupaten Kendal. Ayah bejat itu justru mencabuli putri kandungnya yang berusia 14 tahun.

Dari pegakuan Buntaraman kepada kepolisian, ia pertama kali mencabuli putrinya tanggal 12 April 2015 sekira jam 23.00 WIB tepat di samping istrinya yang masih tidur. Waktu itu korban yang sedang tidur bersama kakaknya diminta pindah ke kamar orang tuanya.

Di samping istrinya yang masih terlelap, ternyata tangan Buntaraman meraba-raba tubuh korban hingga kemaluan. Aksinya itu dilakukan sekira 10 menit. Korban tidak bisa melawan karena ketakutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya raba-raba sampai 10 menit. Saya takut ketahuan istri makanya saya sudahi," kata Buntaraman di Mapolres Kendal, Minggu (4/10/2015).

Pelaku ternyata belum puas dengan aksi bejatnya. Keesokan harinya ia mencegat korban yang selesai mandi dan hendak kembali ke kamar. Korban langsung diancam dan dipaksa mengikutinya. Ia pun segera memeluk dan menanggalkan pakaian putrinya sambil melontarkan ancaman. Korban ketakutan dan tidak berdaya ketika pelaku mulai memaksa melakukan hubungan badan.

"Waktu itu tidak ada istri saya, sudah berangkat kerja. Dia (korban) menurut saja," ujar pelaku.

Puas melakukan aksinya, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya. Tetap saja aksi itu ternyata diketahui istri pelaku yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan pihaknya langsung menanggapi laporan tersebut. Ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Pekalongan.

"Kami berhasil menangkap berkat laporan ibu korban. Pelaku melarikan diri ke Pekalongan dengan alasan bekerja," kata Fiernando.

Pelaku kini dijerat pasal 81 Juncto 76 d dan atau 82 juncto 76 e UURI No.35 th 2014 tentang perubahan UU RI No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun penjara.

(alg/imk)


Berita Terkait