Polri: 14 dari 24 Tersangka Penganiaya Salim Kancil Dijerat Illegal Mining

Polri: 14 dari 24 Tersangka Penganiaya Salim Kancil Dijerat Illegal Mining

Muhammad Aminudin - detikNews
Minggu, 04 Okt 2015 18:15 WIB
Polri: 14 dari 24 Tersangka Penganiaya Salim Kancil Dijerat Illegal Mining
Foto: Kadiv Humas Polri usai jenguk Tosan (Muhammad Aminudin).
Malang - Sebanyak 14 tersangka ditetapkan dalam kasus illegal mining (penambangan ilegal) di Pantai Watu Pecak, Desa Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Hal ini disampaikan Mabes Polri melalui Kadiv Humas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton usai menjenguk Tosan di Rumah Sakit dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.

"Semua ditahan di Polda Jawa Timur, karena disana penanganan kasusnya," ungkap Anton Charliyan kepada wartawan, Minggu (4/10/2015).

Sementara untuk kasus penganiayaan hingga menewaskan Salim Kancil dan melukai Tosan sudah ada 24 orang yang ditahan. Kades Awar-awar Hariyono yang disebut menjadi aktor intelektual penganiayaan itu juga tersangkut kasus penambangan ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk kasus penganiayaan maupun illegal mining. Termasuk pengusaha yang terlibat juga dimintai keterangannya," kata Anton.

Anton menambahkan bahwa proses penyelidikan juga dilakukan menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara tambang ilegal tersebut.

"Untuk anggota juga masih diselidiki," sebut dia.

Pada hari ini seluruh perwira hingga Kapolsek di wilayah hukum Polres Lumajang dikumpulkan di Mapolres. Menurut informasi yang dihimpun, mereka akan mendapatkan pemaparan dari Propam Mabes Polri.

Para polisi itu tampak memborong materai yang disebut mereka untuk menulis keterangan. Salah satu Kapolsek menyebut bahwa isi surat pernyataan itu mengenai dugaan suap dari penambang liar di Lumajang. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads