Dalam kunjungannya ke Polres Ternate, Jumat (2/10) lalu, Zulkarnain meminta penyidik untuk menangguhkan penahanan Adlun. Pertimbangan penangguhan penahanan ini mengingat Adlun seorang mahasiswa dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Di samping itu, ada orangtua sebagai penjamin dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Zulkarnain dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (4/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan dari belakang ada Adlun dan dia mengambil video tersebut. Karena dia melihat Pak Hamid memberikan uang kepada anggota tersebut, dikiranya terima suap. Padahal itu uang titipan sidang," jelasnya.
Soal titip sidang, lanjutnya, hal itu diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Titip sidang ini berlaku jika pelanggar sedang dalam keadaan terburu-buru atau tidak berdomisili di lokasi tempatnya di tilang.
"Masalah uang titipan untuk tilang, bahwa uang titipan tilang itu sesuai SOP dari Korlantas itu masih ada (berlaku) dan memang biasanya dititipkan ke BRI yang sudah ada MoU dengan Polantas, tetapi untuk di Malut Bank BRI-nya belum berjalan untuk menerima uang titipan sehingga bisa dititipkan pada petugas yang menilang," paparnya.
"Untuk besarannya disesuaikan dengan kondisi daerah serta ketentuan dari PN berapa besarannya, biasanya tidak sebesar yang dinyatakan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," imbuhnya.
Setelah menyaksikan peristiwa tersebut, Adlun kemudian mengunggahnya ke YouTube. Sampai akhirnya, Adlun dilaporkan oleh polantas tersebut dengan tuduhan Pasal UU ITE karena dianggap melakukan pencemaran nama baik."Melapor itu kan hak setiap warga negara. Polres Ternate juga tidak bisa tidak menerima laporan anggota ini, karena anggota juga warga negara," lanjutnya.
Hingga akhirnya Adlun kemudian ditangkap atas kasus tersebut. Namun, setelah Zulkarnain turun tangan, akhirnya Adlun ditangguhkan penahanannya, tetapi proses hukum tetap berjalan karena anggota polantas belum mencabut laporannya.
"Saya tidak bisa memaksakan kehendak anggota polantas ini,tetapi paling tidak saya sarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Anggota ini belum mau mencabut laporannya karena dia meminta Adlun meminta maaf sebab dia dicemooh sama teman-temannya dan istrinya juga merasa dipermalukan," paparnya.
Sebelum akhirnya Adlun dibebaskan dari tahanan, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini sebelumnya menginterview sejumlah pihak, termasuk pelanggar-yang dikatakan memberi suap ke polantas.
"Saya sudah tanyakan ke Pak Hamid (pelanggar yang ditilang), apakah bapak memberi uang itu untuk menyuap? Pak Hamid bilang tidak, dan dia menjelaskan saat itu hanya punya uang Rp 115 ribu dan terburu-buru mau pergi ke Pulau Makian, sehingga dia menyerahkan uang tersebut ke polantas dan Pak Hamid diberikan tilang slip merah, jadi itu titip sidang namanya," urainya.
Setelah mendengarkan penjelasan Hamid, akhirnya Adlun menyadari bahwa dirinya telah salah paham. "Yang bersangkutan akhirnya menyadari tuduhannya itu tidak terbukti dan menghapus rekamannya itu," ucapnya.
"Yang terpenting sekarang Adlun sudahh tidak ditahan. Kelanjutannya kita berharap yang terbaik, karena kita tidak ingin menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Ia berharap, semua pihak bisa mengambil hikmah dari kasus ini. Dan Zulkarnain juga menerima hal ini sebagai kritikan yang bisa membangun Polri agar lebih baik lagi.
(mei/rvk)










































