Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain menilai jika yang dilakukan Adlun-menggunggah video polisi ke YouTube-adalah sebuah kritikan yang membangun.
"Kami menyadari bahwa apa yang diunggah Adlun ini adalah sebuah kritikan agar polisi lebih baik dan kami berterima kasih serta menerima segala kritikan agar kami bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," kata Zulkarnain dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (4/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini turun langsung ke Polres Ternate untuk menyelesaikan kasus yang menyita perhatian publik itu. Setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak, termasuk Adlun dan anggota polantas yang melaporkan kasus tersebut, Adlun akhirnya dibebaskan setelah mendapat penangguhan penahanan.
"Pertimbangan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan ini adalah mahasiswa dan kooperatif. Di samping itu, juga ada keluarga yang menjamin dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," paparnya.
Di sisi lain, lanjutnya, Adlun juga telah menyadari jika yang dituduhkan terhadap anggota polantas tidak benar. Ia meluruskan, jika uang yang diterima polantas tersebut adalah uang sidang titipan.
"Karena yang ditilang-namanya Pak Hamid-ini buru-buru mau ke Pulau Makian, sehingga dia titipkan uang sidang ke anggota ini. Titip sidang itu boleh dan ada ketentuannya," ungkapnya.
Pihaknya juga telah memanggil Hamid untuk dimintai penjelasan. Hamid juga mengakui jika uang yang diberikan kepada anggota polantas itu bukan uang suap melainkan untuk titik sidang.
"Dan Pak Hamid ini juga memegang bukti surat tilang slip merah," tuturnya.
Sebelumnya, Adlun ditangkap Polres Ternate karena mengunggah video berjudul 'Kelakuan Polisi Menerima Suap'. Anggota polantas yang tidak terima videonya itu melapor ke Polres Ternate. Adlun kemudian dijerat dengan pasal UU ITE. (mei/rvk)










































