Kapolda Malut Imbau Polantas yang Laporkan Adlun Cabut Laporan

Videokan Polisi Berujung Pidana

Kapolda Malut Imbau Polantas yang Laporkan Adlun Cabut Laporan

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2015 17:50 WIB
Kapolda Malut Imbau Polantas yang Laporkan Adlun Cabut Laporan
Foto: LBH Maluku Utara
Jakarta - Adlun Fiqri telah menghirup udara bebas meski hanya sebatas penangguhan penahanan dan kasus terus berjalan. Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain berharap Adlun terbebas sepenuhnya dari perkara hukum.

"Saya berharap tidak sebatas penangguhan penahanan. Tidak berhenti di situ," ujar Zulkarnain dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (3/102015).

Adlun dijerat dengan pasal UU ITE setelah dia mengunggah video dengan judul 'Kelakuan Polisi Menerima Suap' di Youtube. Polantas yang ada di video itu mengklaim menerima uang dari pelanggar lalin untuk diserahkan ke pengadilan. Si polantas lantas melaporkan Adlun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarnain mengatakan, kasus yang menjerat Adlun itu merupakan delik aduan. Kasus dapat berhenti jika si pengadu mencabut laporannya.

"Ya hak dia sebenarnya untuk melaporkan. Tapi kita ini kan polisi. Harus memiliki sense of crisis. Publik harus mengkoreksi kita," ujar Adlun.

Oleh karena itu, Zulkarnain mengimbau si polantas untuk mencabut laporan. "Saya mengimbau, bukan mengintervensi hukum," ujar jenderal bintang satu ini. (faj/faj)


Berita Terkait