"Saya berharap tidak sebatas penangguhan penahanan. Tidak berhenti di situ," ujar Zulkarnain dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (3/102015).
Adlun dijerat dengan pasal UU ITE setelah dia mengunggah video dengan judul 'Kelakuan Polisi Menerima Suap' di Youtube. Polantas yang ada di video itu mengklaim menerima uang dari pelanggar lalin untuk diserahkan ke pengadilan. Si polantas lantas melaporkan Adlun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ya hak dia sebenarnya untuk melaporkan. Tapi kita ini kan polisi. Harus memiliki sense of crisis. Publik harus mengkoreksi kita," ujar Adlun.
Oleh karena itu, Zulkarnain mengimbau si polantas untuk mencabut laporan. "Saya mengimbau, bukan mengintervensi hukum," ujar jenderal bintang satu ini. (faj/faj)











































