"Tanggal 2 Oktober kemarin, setelah salat Jumat, Kapolda datang ke Polres. Di sana Kapolda bertemu dengan Adlun," ujar pengacara Adlun, Maharani kepada detikcom, Sabtu (3/10/2015).
Adlun sendirian dalam pertemuan yang dilakukan di ruangan Kapolres Ternate itu. Para petinggi Polres Ternate hadir dalam pertemuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian setelah pertemuan itu, Maharani dan rekan-rekan dari LBH Maluku Utara berkoordinasi dengan pihak Polres Ternate. Surat penangguhan penahanan dilayangkan lalu pada Sabtu tadi pagi, Adlun dibebaskan.
"Kata penyidiknya ini berdasarkan arahan dari Kapolda. Agar kasus ini disikapi secara bijak," ujar Maharani.
Menurut Maharani, langkah kepolisian untuk membebaskan Adlun ini tak lepas dari banyaknya dukungan di media sosial. Tak hanya itu, muncul juga petisi agar Adlun dibebaskan.
Kapolda Maluku Utara Brigjen Zulkarnain belum bisa dihubungi terkait pernyataan Maharani ini. Zulkarnain sebelumnya menyatakan Polres Ternate menahan Adlun karena adanya laporan anggota polisi yang merasa namanya dicemarkan oleh si mahasiswa.
"Jadi begini, saya tanya penyidik, memang betul anggota Polantas menilang, terus karena yang bersangkutan nggak menerima, lalu dia AF menitipkan uang Rp 115 ribu ke anggota untuk sidang," kata Zulkarnain dalam perbincangan, Kamis (1/10/2015).
"Nah, yang bersangkutan ini (AF) rupanya secara diam-diam menshoot (merekam-red) dari belakang, lalu videonya diunggah. Menurut anggota Polantas itu, uang itu untuk bawa sidang di hari Senin atau Kamis," tambahnya.
Kemudian, lanjut Zulkarnain, anggota polisi yang mengetahui video itu merasa namanya telah dicemarkan sehingga dia membuat laporan ke Polres Ternate. "Polisi ini lalu lapor ke Polres bahwa dia difitnah karena video itu tak sesuai dengan yang sesungguhnya, dia merasa dicemarkan nama baiknya, difitnah," papar Zulkarnain. (faj/mok)











































