"Sudah dibebaskan jam 9 pagi tadi. Penahanannya ditangguhkan. Kami ikut mendampingi langsung," ujar kuasa hukum Adlun, Maharani kepada detikcom, Sabtu (3/102015).
Pihak keluarga juga turut hadir pada saat Adlun dibebaskan. Maharani mengatakan meski dibebaskan, Adlun dikenai wajib lapor seminggu sekali pada tiap hari Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangguhan ini kan solusi sementara. Kami sedang memikirkan upaya lebih lanjut," ujar Maharani yang bekerja di LBH Maluku Utara ini. (faj/mok)










































