Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, kedua IRT yang menjadi tersangka itu yakni Sudinawati (52) warga Jalan Gurila, Medan dan Nurlela Sari (43) warga Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Medan.
"Dari tangan tersangka disita 100 gram sabu dan 2 unit telepon genggam," ujar Helfi di Medan, Sabtu (3/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli kemudian disepakati 1 ons sabu seharga Rp 75 juta. Setelah tersangka melihat uang, tersangka langsung mengantarkan barang bukti tersebut, seterusnya kita tangkap," sambung Helfi.
Menurut Helfi, kedua tersangka tersebut sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun. Keuntungan yang mereka dapat untuk melakukan peredaran narkoba bisa mencapai Rp 500 juta.
"Jadi, sabu yang beratnya 100 gram itu apabila dijual ataupun dipasarkan bisa mencapai Rp 200 juta," imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa terkait peredaran sabu tersebut. Pengembangan kasus ini juga masih dilakukan oleh pihak kepolisian. (mok/mok)











































