"Tersangka berinisial FA (26), ditangkap pada 1 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kos," ujar Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dedy Arnadi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2015).
Pria ini ditangkap berawal dari informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas FA sebagai pengedar narkoba. Dari informasi tersebut, petugas unit narkoba Polsek Pesanggrahan melakukan penyidikan dan membekuk tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan FA, dirinya baru saja banting setir menjadi pengedar selama 2 bulan terakhir. Dari pekerjaan barunya tersebut, dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 400 ribu pergram.
"Selain menjual ia juga sudah 5 (tahun) lamanya mengkonsumsi sabu. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya menjadi alasan tersangka terpaksa menjual sabu," jelas Dedy.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Kepada warga masyarakat apabila di lingkungan ada peredaran narkoba agar segera melapor ke kami untuk dapat di tindaklanjuti sesuai prosedur hukum, orang tua tetap perhatikan putra putri yang usia remaja jangan terjerat Narkoba," tutup Dedy. (rni/jor)










































