Ini Penjelasan Gubernur Jatim Soal Penambangan Pasir di Lumajang

Ini Penjelasan Gubernur Jatim Soal Penambangan Pasir di Lumajang

M Iqbal - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 20:01 WIB
Ini Penjelasan Gubernur Jatim Soal Penambangan Pasir di Lumajang
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Aktivis Salim Kancil tewas karena melawan penambangan ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Soekarwo menjelaskan bahwa lahan itu sebetulnya legal, namun sudah lama tak dikelola hingga digarap penambang ilegal.

"Tambang itu sebetulnya legal, bahkan pada saat pemeriksaan KPK tahun 2014 legal. Namanya IMMS (perusahaan penambang legalnya: PT Indo Modern Mining Sejahtera)," ucap Soekarwo usai pertemuan dengan Mendagri di Kemendagri Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (2/10/2015).

Soekarwo menjelaskan, saat perusahaan itu sudah mendapat izin pengelolaan tambang sampai tahun 2022, penambangan itu justru tidak beroperasi karena tidak mampu membuat smelter sebagaimana perintah UU Minerba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka didiamkan. Tidak ditutup tapi tidak bekerja," lanjut gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu.

Pada 12 Desember tahun lalu, Soekarwo lalu melaporkan ke Kapolres soal adanya aktivitas tambang di lokasi milik PT IMMS, yang belakangan diketahui ternyata penambangan itu ilegal yang melibatkan kepala desa. Laporan juga disampaikan ke Pemkab.

"Kok ada penggalian dipimpin Kades. Kemudian setelah dilaporkan, turun Polres semua menyatakan tidak akan lagi ada penambangan, hanya buat daerah wisata," tuturnya.

Namun ternyata, setelah pengecekan oleh polisi itu penambangan masih berlangsung, hingga pecahnya tragedi tewasnya Salim Kancil dan rekannya yang terluka karena dihakimi sekitar 40 orang preman pro penambang.

"Kapolda tetap cek apakah ada keterlibatan oknum atau tidak," tegas Soekarwo.

"Masih diperiksa polisi, Propam turun. Dari Mabes dan Polda Jatim juga. Ini kan namanya fakta hukum, nggak bisa kehendak pribadi," imbuhnya soal kelanjutan penanganan masalah hukumnya.

Terkait lahan tambangnya, Pemda akan menanyakan soal kelanjutan apakah akan tetap dikelola dengan syarat membangun smelter, karena izinnya sampai tahun 2022.

"Dia kalau bisa siapkan mesin smelter sampai tahun 2022. Lahannya ditanya ke IMMS apakah bisa diteruskan atau tidak, kalau tidak bisa peringatan lalu ditutup," tegas Karwo.

(bal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads