Jadi Tersangka, Rektor Universitas Berkley Akan Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Rektor Universitas Berkley Akan Ajukan Praperadilan

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 17:20 WIB
Jadi Tersangka, Rektor Universitas Berkley Akan Ajukan Praperadilan
Foto: dok. Berkley
Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren menjadi tersangka kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah. Liartha menepis semua dugaan dan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya.

"Ya nanti praperadilan," kata Liartha saat dihubungi detikcom, Jumat (2/10/2015).

Liartha mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Polri soal status tersangkanya. Dia juga mengaku belum menerima surat pemanggilan yang dilayangkan Polri untuk pemeriksaan 6 Oktober mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Liartha mengaku sudah 5 kali diperiksa Bareskrim terkait kasus yang menjeratnya itu. Namun sekali lagi dia membantah semua tuduhan.

"Izin (Universitas Berkley) sudah disahkan di Amerika. Dan kalau di luar itu nggak perlu ada penyeteraan. Pengangkatan saya juga langsung dari Michigan, langsung seumur hidup," ujar pria yang mengklaim bergelar Prof Dr Liartha S Kembaren SE SH MSi DR PhD DBA EdD CPC ini.

Untuk diketahui, nama lengkap kampus yang dipimpin Liartha adalah University of Berkley Michigan America. Nama kampus tersebut berbeda dengan kampus resmi yang ada di Amerika, yaitu University of California, Berkeley.

Bareskrim Polri menjerat Liartha dengan dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah. Liartha dijerat pasal berlapis, dengan total ancaman 16 tahun.

"Dikenakan pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan. Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri hari ini. (tor/nrl)


Berita Terkait