"Jadi ada kesepakatan yang dibuat, dan ini untuk melindungi hak konsumen, mahasiswa dan civitas akademik," kata Kepala Humas UI, Rifelly Dewi Astuti saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Menurut Rifelly, ada surat yang dibuat di kalangan internal, yang poinnya antara lain kalau ojek online bisa masuk ke kampus menjemput atau mengantar barang. Namun mereka tetap mesti melapor ke pihak Satpam UI. Bila ada terjadi sesuatu pihak keamanan juga akan dilapori. Ojek pangkalan juga tetap dibolehkan beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga yang diuntungkan konsumen dan selama ini tidak ada gesekan," tutupnya. (dra/dra)











































