Studi Banding DPR Diganti 'Belajar' dan Bisa ke Luar Negeri, Apa Bedanya?

Studi Banding DPR Diganti 'Belajar' dan Bisa ke Luar Negeri, Apa Bedanya?

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 15:59 WIB
Studi Banding DPR Diganti Belajar dan Bisa ke Luar Negeri, Apa Bedanya?
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - Pimpinan DPR berencana menghapus mekanisme studi banding dan menggantinya dengan istilah belajar. Namun, dari penjelasan awal, tak ada perbedaan signifikan dari penggantian istilah itu. Apa bedanya jika tetap kunjungan ke luar negeri?

Soal rencana penghapusan mekanisme studi banding ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri mengatakan DPR akan menghilangkan mekanisme studi banding, karena dianggap tidak ringkas.

"Terkait UU tentang tata cara pembuatan UU, nanti prosesnya akan lebih ringkas. Saya hilangkan mekanisme studi banding. Itu kita hilangkan," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Studi banding memang menjadi salah satu tahapan pembuatan Undang-Undang di DPR. Bahkan ada anggaran khusus hingga miliaran rupiah untuk studi banding ini.

Namun, ternyata, dari penjelasan awal Fahri, studi banding ini nantinya hanya berganti istilah. "Belajar saja. Tidak enak istilah studi banding itu, belajar saja," ungkap politikus PKS ini.

Meski demikian, Fahri mengisyaratkan perubahan istilah studi banding ini juga akan berdampak ke anggaran. Akan ada penyesuaian anggaran seiring perubahan nomenklatur.

"(Studi banding) dihilangkan dari anggaran karena itu nomenklatur. Jangan sampai pembuatan UU disandera studi banding. Dulu ada UU sudah selesai, tapi ditahan dulu karena belum studi banding," ulasnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon lalu menambahkan penjelasan Fahri. Penghapusan istilah studi banding ini tak mencabut kewenangan anggota DPR untuk melakukan kunker ke luar negeri.

"Kita ingin tidak perlu lagi ada studi banding. Kalau kunjungan kerja untuk UU tertentu relevan dilakukan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015) malam.

Selama ini studi banding juga dilakukan untuk UU. Lalu apa bedanya kunjungan kerja untuk UU dan studi banding?

Fadli menuturkan bahwa kunjungan ke luar negeri tetap diperbolehkan dengan melihat urgensinya. Meski begitu, yang menentukan seberapa penting kunjungan itu tetaplah komisi yang akan berangkat itu sendiri.

"(Parameternya) Kesesuaian kunjungan, bentuk diplomasi parlemen. Yang menentukan (keperluannya) komisi itu sendiri," ujar Fadli.

Mungkin DPR perlu menjelaskan lebih lanjut soal penghapusan studi banding ini. (tor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads