Cabuli Pecandu, Pejabat Balai Rehabilitasi Narkoba Sulsel Diringkus Polisi

Cabuli Pecandu, Pejabat Balai Rehabilitasi Narkoba Sulsel Diringkus Polisi

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 16:02 WIB
Makassar - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar mengamankan oknum pejabat di Balai Rehabilitasi Badan Narkoba Propinsi (BNP) Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial EK, karena telah mencabuli residen atau pecandu yang sedang menjalani proses rehabilitasi, DW (24), Jumat (2/10/2015).

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangerra pada detikcom menyebutkan bahwa tersangka yang menjabat Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi BNP Sulsel diamankan oleh anggota Reskrim Polrestabes setelah dijemput anggota Polsek Biringkanaya.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang, yang harusnya membantu merehabilitasi justru menambah kejahatan baru lagi dengan mencabuli korban. Aksinya beberapa kali dilakukan dengan janji akan memberi izin keluar pada hari raya," pungkas Frans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kapolres Musi Banyuasin ini menambahkan bahwa modus pelaku diiming-iming akan dibantu keluar dari Balai Rehabilitasi jika mau melayani nafsu birahi tersangka. Aksi bejat ini oknum pejabat BNP Sulsel dilakukan berulang-ulang di sebuah rumah di sekitar Asrama Haji Sudiang.

Pihak Reskrim juga telah memeriksa 5 saksi yang menyaksikan tersangka melakukan pelecehan seksual pada beberapa orang residen rehabilitasi. Dalam kasus ini, tersangka melakukan pencabulan pada dua residen. Namun hanya DW yang melapor ke polisi.

"Tersangka dikenakan Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya," pungkas Frans. (mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads