Komisi ASN Akan Bentuk Sidang Kode Etik untuk Kepala Daerah

Komisi ASN Akan Bentuk Sidang Kode Etik untuk Kepala Daerah

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 15:20 WIB
Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan membuat sidang kode etik untuk kepala daerah. Sidang ini menjadi tahap awal seorang kepala daerah diadili saat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Pengadilan ini untuk melindungi pejabat dengan tuduhan melakukan kriminal. Karena itu yang membuat pejabat ketakutan dan serapan pemerintah menjadi rendah," kata Ketua KASN Sofian Effendi di kantor KemenPANRB, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).

Pembentukan pengadilan ini disebutnya diusulkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurahman Ruki. Alasannya agar pejabat disidang apakah terkait pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi misalnya pejabat dituduh melakukan crime dalam tindakannya. Kalau diperiksa kejaksaan, mereka (penyidik Kejaksaan) dilatih mencari crime. Pikirannya itu crime. Dan itu menyebabkan serapan anggran pemerintah rendah," ucapnya.

"Jadi disidangkan dulu kode etik apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau betul-betul korupsi, baru tidak ada ampun," ucapnya.

Persidangan ini disebutnya akan dibentuk akhir tahun. Namun, belum diketahui jelas tempat persidangan ini akan dilakukan.

(mnb/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads