"Pengadilan ini untuk melindungi pejabat dengan tuduhan melakukan kriminal. Karena itu yang membuat pejabat ketakutan dan serapan pemerintah menjadi rendah," kata Ketua KASN Sofian Effendi di kantor KemenPANRB, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
Pembentukan pengadilan ini disebutnya diusulkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurahman Ruki. Alasannya agar pejabat disidang apakah terkait pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi disidangkan dulu kode etik apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau betul-betul korupsi, baru tidak ada ampun," ucapnya.
Persidangan ini disebutnya akan dibentuk akhir tahun. Namun, belum diketahui jelas tempat persidangan ini akan dilakukan.
(mnb/aan)











































