MKD Siap Tindak Lanjuti Dugaan Anggota DPR Aniaya PRT

MKD Siap Tindak Lanjuti Dugaan Anggota DPR Aniaya PRT

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 14:30 WIB
MKD Siap Tindak Lanjuti Dugaan Anggota DPR Aniaya PRT
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Seorang anggota DPR dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menganiaya pembantu rumah tangganya. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) siap menindaklanjuti kasus tersebut tanpa menunggu laporan.

"Belum ada laporan masuk. Namun, apabila kasus tersebut memang dilaporkan ke polisi dan menjadi perhatian publik, maka MKD dapat menindaklanjuti sebagai perkara tanpa pengaduan," kata Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat (2/10/2015).

Anggota MKD DPR Syarifuddin Sudding mengatakan anggota DPR yang dilaporkan itu memang berpotensi melanggar etika. Jika laporan itu diproses penegak hukum, maka kemungkinan anggota DPR yang belum diungkap identitasnya itu kemungkinan memang melanggar etika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau seorang anggota diproses penegak hukum dan terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah otomatis melakukan pelanggaran etika," kata Sudding.

Namun sebaliknya, pelanggaran etika yang diputus MKD terhadap anggotanya belum tentu merupakan pelanggaran pidana. MKD akan melihat hasil putusan penegak hukum.

"Nanti kita lihat hasilnya," kata Sudding.

MKD siap menampung bila ada laporan yang masuk mengadukan anggota dewan yang bersangkutan. MKD dinyatakannya tak akan bergerak bila belum ada laporan.

"Kalau ada laporan masuk maka akan kita proses," kata Sudding.

Bila memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, dalam hal ini penganiayaan, maka MKD akan memprosesnya. Sanski bisa berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat. Ini diatur dalam Peraturan Tata-tertib Anggota DPR.

"Bila pelanggaran berat, bentuknya adalah pemberhentian permanen lewat rapat paripurna. Nanti kita lihat hasil proses hukumnya," kata Sudding. (dnu/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads