Namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan DPR bukanlah sekadar pembuat Undang-undang. "DPR bukan pabrik Undang-undang," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Fadli menyatakan dari 37 RUU prioritas tahun 2015, tak semua dari 37 RUU itu harus dipaksakan menjadi UU. Ada Undang-undang yang tak memungkinkan selesai karena perdebatannya panjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan berarti DPR tak berbenah, Fadli menyatakan langkah-langkah yang dilakoni DPR untuk memperbaiki kinerja legislasi.
Saat ini, prosedur legislasi ditempuh lewat pembahasan di Komisi DPR terkait, lantas diharmonisasi dan disinkronisasi di Badan Legislasi.
"Kita minta percepat, Baleg menyampaikan kepada publik," kata Fadli.
Selain itu, waktu reses juga diperpendek. Dari yang semula reses selama tiga pekan, menjadi dua pekan saja. Reses juga untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan untuk beristirahat belaka.
(dnu/tor)











































