"Kalau sudah mempengaruhi bawahannya akan dipecat. Ini biasanya Sekda yang melakukan," kata Ketua KASN Sofian Effendi di kantor KemenpanRB Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
PNS yang ikut mendukung seorang calon di Pilkada dikenai sanksi mulai dari penundaan promosi, pengurangan TKD hingga penurunan pangkat.
"Kalau yang mendukung, penundaan promosi atau penurunan pangkat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KASN saat ini mendeteksi puluhan PNS di tingkat kabupaten yang tak netral dalam proses Pilkada yang berjalan di daerahnya. Sementara itu, untuk tingkat provinsi baru 3 provinsi yakni Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Ambon.
Setelah laporan diterima, tim akan turun untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Jika benar dan seluruh bukti terkumpul, sanksi tegas akan dilaksanakan. Meski begitu, sampai saat ini belum ada penindakan atas temuan-temuan tersebut karena proses yang masih berlangsung.
"Kita sudah mengindentifikasi beberapa pelangaran dari PNS yang saya tahunya Sulawesi Utara dan Ambon. Semua masih dalam tahap pemeriksaan dan minggu depan sudah ada keputusan," pungkasnya. (mnb/aan)











































