"Sekda di Pemalang itu karena melarang PNS. Dan mengarahkan staf mendukung seorang calon. Itu (terancam) dipecat," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi di kantor KemenPAN RB di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2015).
Ia mengatakan sanksi tegas akan mulai diberlakukan tahun 2015 ini untuk memberi efek jera kepada PNS. Pasalnya, dalam setiap perhelatan Pilkada, Pileg atau Pilpres, PNS selalu ikut serta namun tak ada sanksi tegas. Meski sudah diatur undang-undang, PNS bersangkutan hanya diberi sanksi teguran.
"Sanksi ini sebatas teguran, sekarang diperkeras dari penurunan pangkat hingga pemecatan," ucapnya.
Ia mengatakan pelanggaran ini akan langsung diproses ketika sudah memiliki bukti yang kuat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan pihak Panwas Pemalang mendapati Sekda yang mengancam bawahannya yang diperbantukan di Panwas Kabupaten.
Sekda tersebut mendukung bupati yang hendak maju kembali dan bersaing dengan wakilnya. Namun, KPUD menyatakan wakil bupati tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.
Belakangan, Panwas Kabupaten bisa membuktikan wakil tersebut memenuhi syarat dan berhasil maju sebagai rival bupati yang didukung Sekda. Sekda pun tak terima sehingga ia menarik 3 PNS yang diperbantukan di Panwas Kabupaten tersebut. Alasannya, karena sudah ada komitmen untuk mendukung bupati.
"Sekda menginstruksikn 3 PNS ditarik karena berpikir kenapa diloloskan padahal sudah bertekad majukan bupati ini norak. Tapi yang enggak norak lebih banyak," ucap Muhammad. (mnb/tor)











































