Sanksi-sanksi itu tertuang dalam MoU Netralitas PNS dalam Pelaksanaan Pilkada di Indonesia yang diteken oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Intinya kami tidak segan-segan berkoordinasi dengan untuk menjatuhkan sanksi pada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat pada kegiatan kampanye," kata Menteri KemenpanRB, Yuddy Chrisnandi, di dalam sambutannya di kantor Kemenpan, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy akan merespons seluruh laporan dari Bawaslu atau Panwas daerah tentang keterlibatan PNS. Sanksi akan diberikan tidak hanya pada oknum PNS yang ikut berkampanye, mendukung salah satu calon apalagi sampai menggunakan seragam PNS menghadiri kampanye seorang calon.
Hal ini dilakukan karena sudah menjadi rahasia umum PNS diikutsertakan dalam proses Pilkada seorang calon. Kepala Bawaslu Muhammad, kata Yuddy, pernah mengatakan PNS kerap stres karena dipaksa mendukung seorang calon di setiap perhelatan Pilkada. Atas semua laporan-laporan tersebut, Menteri Yuddy akan menindaklanjuti agar ada efek jera yang dirasakan PNS.
"Ini dukungan pada Bawaslu agar tidak jadi macan ompong karena laporannya tak ditindak. Kami akan menindaklanjuti dengan sanksi tegas," ucap Yuddy. (aan/nrl)











































