Tabrak UU, MA Hukum Pelaku Kejahatan Perbankan dengan Pidana Percobaan

Tabrak UU, MA Hukum Pelaku Kejahatan Perbankan dengan Pidana Percobaan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 11:12 WIB
Tabrak UU, MA Hukum Pelaku Kejahatan Perbankan dengan Pidana Percobaan
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua mantan karyawan BRI Freddy Victory (53) dan Firdaus (43). Padahal sesuai Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan, keduanya minimal dihukum 3 tahun penjara.

Keduanya merupakan petugas administrasi kredit BRI Cabang Teluk Betung, Lampung, dan bertanggung jawab terhadap proses pencairan kredit. Salah satunya adalah pemberian kredit kepada PT Natar Perdana Abadi (PT NPA) yang bergerak di bidang leasing sepeda motor sebanyak Rp 10 miliar pada 2004. Kredit lalu dikucurkan lagi pada 2006 dengan nilai Rp 34 miliar. Pada 2008 kredit ini bermasalah dan macet. Solusinya perjanjian kredit ini lalu diperbaharui syarat-syaratnya dengan menyuntikkan kembali kredit.

Setahun setelahnya, setelah diselidiki pejabat internal BRI, ternyata permasalahan ini muncul karena terdapat kreditur kendaraan bermotor fiktif dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. Atas hal ini, maka Pimpinan Cabang BRI Teluk Betung Didit Wijayanto, senior account officer Ahmad Nizam, Freddy dan Firdaus diproses secara hukum. Mereka lalu diadili secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 29 Agustus 2013, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut Freddy dan Firdaus selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan. Namun pada 9 September 2013, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang membebaskan keduanya. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan lain atas alasan, terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 tahun ย berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana," putus majelis kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/10/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Salman Luthan dengan anggota Sumardjiatmo dan Margono. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu kredit fiktif itu telah dilunasi oleh PT Nadar Perdana Abadi dan kedua terdakwa bersikap sopan.

"Perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank, khususnya BRI Teluk Betung," demikian pertimbangan hal yang memberatkan dalam vonis yang diketok pada 14 April 2015.

Hukuman percobaan ini bertentangan dengan pidana minimal dalam Pasal yang dikenakan kepada mereka. Sebab bagi pelanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan minimal dihukum 3 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads