Mahkamah Konstitusi Kembali Sidangkan Pengujian UU Pemda

Mahkamah Konstitusi Kembali Sidangkan Pengujian UU Pemda

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2005 08:29 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstutusi pagi ini, Selasa (1/3/2005) pukul 10.00 WIB, akan menggelar sidang judicial review UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.Sidang akan digelar di ruang sidang Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, dan dipimpin oleh Maruarar Siahaan. Adapun anggota majelis hakim adalah AS Natabaya, A Mukthie Fadjar, dan panitera pengganti Wiryanto.Kepala Bagian Humas MK, Bambang Witono, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (1/3/2005), menjelaskan agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materil atas UU No.32/2004.Juga dijelaskan, dalam kasus ini ada permohonan keempat menyusul tiga permohonan sebelumnya yang diajukan Cetro, 21 KPUD, dan beberapa ketua partai politik di Sulawesi Utara.Permohonan keempat judicial review terhadap UU No.32/2004 ini diajukan oleh anggota DPR RI H Biem Benjamin dan diregister di Kapaniteraan MK pada 18 Februari 2004 dengan nomer perkara 006/PUU-III/2005. (gtp/)


Berita Terkait