Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengusulkan kepada desa-desa yang telah menerima dana untuk membangun tempat pembuangan sampah (TPS). Marwan menilai fasilitas pembuangan sampah di desa-desa masih sangat minim.
"Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18 persen desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82 persen tidak memiliki TPS," ujar Marwan seperti dikutip dari website resmi Kementerian Desa, Jumat (2/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas masyarakat di desa (65,08 persen) membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan (9,77 persen) masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Desa, dana desa yang sudah cair mencapai 65 persen, di mana 45 persen dari jumlah tersebut telah mulai dibelanjakan. Pergerakan dana desan akan terus dipantau oleh Marwan dan jajarannya.
"Tiap hari akan dipantau dan setiap hari terus akan ada pergerakan mengenai dana desa ini," ungkap Marwan. (rna/ahy)











































