"Kalau langsung tempel begitu saja, tanpa ada laporan ke kepolisian itu sudah termasuk pelanggaran yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dia tidak menggunakan pelat nomor aslinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/10/2015).
Sesuai aturan yang berlaku, penggantian pelat nomor departemen, kementerian, atau pun pemerintahan dari merah ke pelat hitam dimungkinkan. Asalkan pemilik kendaraan melapor kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari rekomendasi itu kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan," terang Iqbal.
"Jadi, tidak boleh dia serta merta menempel segala macam nomor kendaraan," imbuhnya.
Proses tersebut nantinya sebagai bentuk identifikasi kendaraan sekaligus mengantisipasi kejahatan. Hal serupa juga diterapkan di jajaran kepolisian. Namun, untuk rekomendasi penggunaan pelat hitam di kendaraan dinas, anggota kepolisian harus melapor ke Divisi Propam.
Beberapa kendaraan dinas DPRD DKI yang dipinjamkan ke anggota dewan terlihat menggunakan pelat nomor hitam. Padahal, sesuai aturan yang ada kendaraan-kendaraan tersebut berpelat merah.
Salah satu anggota DPRD DKI, James Arifin Sianipar, membenarkan dirinya mengganti pelat mobilnya menjadi warna hitam. Alasannya adalah faktor keamanan. James khawatir jika mobil yang ditumpanginya itu dirusak oleh massa yang menggelar aksi demonstrasi.
"Alasannya karena sering ada demo-demo, takut pendemo anarkis terus ngerusak mobil. itu juga sementara kan kita pinjam ada asuransi, tapi asuransi dari kita, pemegang mobil. Pajak sama asuransi kita yang bayar," kata James saat dihubungi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengimbau agar pelat nomor mobil dinas yang kadung berubah menjadi hitam dikembalikan ke warna aslinya, yakni merah.
Sebab apabila sampai diberhentikan kepolisian di jalan, maka yang tercatat itu merupakan aset Pemprov DKI. Menurut mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut seharusnya kalau mengganti pelat seperti itu, anggota dewan juga harus mengganti STNK-nya. Sehingga ada 2 STNK dan 2 pelat mobil untuk satu kendaraan dewan. (ahy/rna)











































