Hakim Dermawan Ginting Terima Duit USD 5 Ribu dari OC Kaligis

Sidang Suap Hakim PTUN

Hakim Dermawan Ginting Terima Duit USD 5 Ribu dari OC Kaligis

Ferdinan - detikNews
Jumat, 02 Okt 2015 01:25 WIB
Hakim Dermawan Ginting Terima Duit USD 5 Ribu dari OC Kaligis
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting mengakui menerima duit USD 5 ribu dari Otto Cornelis Kaligis melalui Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Duit ini diterima terkait proses permohonan gugatan pengujian kewenangan Kejati yang memanggil pejabat Pemprov Sumut dalam kasus dana bansos.

"Pertemuan (5 Juli 2015) saya ke rumah Amir (Hakim Amir Fauzi) terus ke kantor, saya masuk kantor sudah ada mobil di halaman depan kantor. Mobil Alphard hitam. Kemudian kami ke belakang. Gary rupanya mengikuti langsung dia masuk ke mobil saya. (Saat) masuk (Gary berbicara, red) 'Pak ini ada titipan dari Pak OC. Ya udah taruh saja, taruh di jok mobil belakang," kata Dermawan Ginting saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Menurut Dermawan, amplop berisi USD 5 ribu diselipkan dalam buku. "Buku praperadilan Sarpin, (ada) 2 buku, satu untuk saya satu untuk Amir Fauzi," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku penerimaan duit ini memang terkait keinginan Kaligis agar permohonannya dikabulkan di PTUN Medan. "Ada (hubungannya) Pak, karena diterima sebelum diputus. Tapi kalau tidak dikasih pun putusan seperti itu," ujarnya.

Saat terjadi operasi tangkap tangan oleh petugas KPK pada 9 Juli, Dermawan menitipkan amplop duit ke pegawai honorer di PTUN Medan.

"Penyidik KPK mencari Amir, saya katakan saya salah satu anggotanya. Kata penyidik ikut dengan kami (lalu) dikumpulkan di ruang Syamsir," sebutnya.

"(Amplop dalam buku) sempat (dititipkan) ke pegawai honor Malau. Malau pegang buku ini, buku mengenai perundang-undangan," sebutnya.

Sebelum penyerahan uang, Gary memang pernah bertemu dengan Dermawan pada 2 Juli 2015. Saat itu Gary sempat menyodorkan uang USD 5 ribu namun ditolak hingga akhirnya diberikan pada 5 Juli.

"Pada saat bertemu Gary ada dijanjikan memberikan sesuatu. Dia memberikan buku 'Pak ini ada titipan dri Pak OC. (Saya bilang) untuk apa? (Dijawab Gary, red) untuk bapak," katanya.

Karena mendapat penolakan, duit kembali dibawa Gary. "Bawa aja kalau cuma untuk saya. Kemudian dibuka sama Gary amplopnya 5 ribu dolar," sebut Dermawan.

Penyerahan duit pada 2 Juli--yang kemudian ditolak--disampaikan Dermawan ke Amir Fauzi yang juga jadi hakim anggota. "Saya sampaikan saya katakan 'Mir dia mau kasih 5 ribu," ujarnya.

Dermawan kemudian membuat janji bertemu Gary pada 5 Juli di kantor PTUN Medan hingga akhirnya duit dalam amplop yang dimasukkan dalam 2 buku diserahkan Gary ke Dermawan dan Amir.

Dalam sidang sesi sebelumnya, Hakim Tripeni Irianto Putro mengaku menerima duit dari OC Kaligis secara langsung yakni SGD 5 ribu dan USD 10 ribu. Penerimaan ketiga yakni USD 5 ribu dari Kaligis melalui Gary pada 9 Juli 2015.

"Saya di ruangan, saya tidak tahu tiba-tiba Gary masuk ke ruangan saya, saya tidak pernah mengundang tapi dia datang. Dia datang kemudian menyerahkan (uang) 'Pak ini terima kasih dari OC Kaligis'. Saya menolaknya dan ditaruh di kursi dan Gary keluar," tutur Tripeni menjelaskan penerimaan duit ketiga dalam sidang.

Pengakuan juga disampaikan Amir yang menerima USD 5 ribu melalui Gary.

"Pada 5 Juli di halaman parkir di kantor PTUN Medan. Saya dengan mobil Pak Ginting (Dermawan Ginting Hakim PTUN). Tidak lama kemudian Gary datang ke mobil Pak Ginting dan bawa 2 buku bergambar hakim Sarpin. Kemudian dia meletakkan buku berisi amplop di jok belakang mobil dan mengatakan 'ini titipan Pak OC'," kata Amir.

Setelah duit diterima pada 5 Juli 2015, Amir dalam persidangan mengatakan dirinya kembali ke tempat kosnya diantar oleh Dermawan Ginting. "Setelah ke tempat kos saya ambil bukunya sampai di kamar saya hitung dan benar dalam buku bergambar Hakim Sarpin amplop isinya 5 ribu dollar," sebut Amir.

Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. (fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads