"Ada senjata jenis airsoft gun ditemukan di rumah tersangka," kata Kapolres Lumajang AKBP Fadli Munzir Ismail ditemui wartawan di Mapolres Jalan Alun-Alun Utara, Kamis (1/10/2015), petang.
Fadli belum dapat menjelaskan perihal temuan pihaknya di kediaman Hariyono yang tak lain kerabat Salim Kancil. penyidik masih menggali keterangan dari tersangka. "Mungkin bisa untuk olahraga. Lebih tepatnya masih kita periksa," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Lumajang mengirim Hariyono ke Polda Jatim Kamis petang tadi. Penanganan kasusnya turut juga dilimpahkan bersama para tersangka lainnya. Kini ada 21 tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, dua tersangka lain diketahui dibawah umur masih berada di Polres Lumajang.
Hariyono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk untuk meningkatkan statusnya dari saksi. "Ada petunjuk dari rangkaian peristiwa. Itu menjadi dasar selain alat bukti," ungkap Fadli.
Kuasa Hukum Hariyono, Heru Laksono, mengaku kecewa dengan penetapan tersangka kliennya. Karena, kata dia, penyidik belum memenuhi dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka sesuai KUHAP.
"Kami kecewa, bisa juga ini karena situasinya seperti ini. Padahal, menurut kami dua alat bukti belum terpenuhi," kata Heru dikonfirmasi terpisah.
Dikatakan Heru, kliennya sudah membantah telah mengomandoi puluhan orang agar menculik dan menganiaya korban. Peristiwa yang terjadi dinilai sebagai wujud aksi spontan tanpa perintah kliennya.
"Jadi mereka jalan sendiri, bukan klien saya yang menyuruh," bela Heru.
Ditanya pesan terakhir Hariyono sebelum diboyong ke Polda Jatim. Heru mengaku tidak ada, hanya saja yang diketahui penanganan kasus dugaan keterlibatan kliennya dalam aksi pembunuhan terhadap Salim ditangani Polda Jatim.
"Pasti kita punya rencana untuk menyanggah penetapan tersangka ini," ujarnya. (ahy/ahy)











































