Berbeda dengan sebelumnya, kini pejabat eselon II yang menjadi kepala SKPD diwajibkan untuk ikut mengisi rekapitulasi kegiatan formulir e-TKD setiap harinya. Sehingga penilaian kinerja dari eselon II tidak lagi didasari dari kinerja bawahannya.
"Sebelumnya kan nilai eselon II tergantung dari kinerja SKPD-nya secara keseluruhan. Nah tapi di sistem yang baru ini, mereka juga harus ikut mengisi," terang Agus saat dihubungi, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerapan anggaran berdampak pada penilaian. Kalau (serapan) rendah, ya penilaiannya juga akan rendah. Jadi TKD yang diterima juga akan kecil," urainya.
Sebelum ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut sistem tunjangan kinerja PNS DKI akan cair pada pekan depan. Selama ini kata Ahok pencairan TKD terkendala lantaran adanya kesalahan pengisian formulir e-TKD oleh SKPD.
"Banyak (PNS) isi (e-TKD) enggak benar. Terus ada juga yang pembagiannya enggak benar," kata Ahok hari ini.
Ahok memang membenarkan adanya keterlambatan pencairan TKD selama 6 bulan. Terakhir pencairan dilakukan pada bulan Maret 2015 lalu. Namun dirinya menolak anggapan telatnya pencairan tersebut karena ada pengalihan sistem e-budgeting yang dibuat oleh konsultan asal Surabaya, Jawa Timur Gagat kepada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DKI.
"Bukan (karena pengalihan sistem), tapi karena banyak yang main (dalam pengisian e-tkd). Kita ubah, supaya lebih cepat," terangnya.
Untuk diketahui, Gagat merupakan salah satu penggagas sistem penganggaran elektronik atau e-budgeting di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sistem tersebut sudah berjalan sejak tahun 2011.
Atas keberhasilan itu, Ahok memutuskan merekrut Gagat dan 4 orang rekannya sebagai konsultan e-budgeting dengan memberi honor. (aws/rna)










































