Kalah di Praperadilan Kasus PT VSI, Kejagung Diminta Instropeksi

Kalah di Praperadilan Kasus PT VSI, Kejagung Diminta Instropeksi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 18:33 WIB
Kalah di Praperadilan Kasus PT VSI, Kejagung Diminta Instropeksi
Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Kejaksaan Agung kalah di praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik Korps Adhyaksa terkait kekalahan tersebut.

"Karena Kejaksaan Agung dikalahkan, ya harus introspeksi diri, jangan main seruduk," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

"(Kekalahan) itu peringatan bagi penegak hukum, jangan sembarangn," imbuhnya.

Fahri mengatakan Komisi III DPR akan melakukan investigasi terkait penggeledehan PT VSI oleh Kejagung. Informasi yang diterimanya dari Komisi III DPR, diduga Kejaksaan Agung tak mengikuti prosedur dalam penggeledahan tersebut.

"Kadang-kadang aparatur melakukan sesuatu itu bukan karena adanya hukum, fakta dan temuan awal, tetapi adanya soal lain," ujar politikus PKS ini.

Hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan permohonan praperadilan kasus cessie (hak tagih) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI). Gugatan ini terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim memutus penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak sah. Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan KUHAP mengenai penggeledahan dan penyitaan.

Saat membacakan putusannya, Hakim menjelaskan ketentuan KUHAP bahwa penyidik dapat kapan saja melakukan penggeledahan, asal ada surat izin dari Pengadilan Negeri setempat. Tujuan dikeluarkan izin guna menjamin hak asasi seseorang sesuai hukum material, namun pihak termohon harus menjelaskan secara jelas objek mana yang menjadi lokasi penggeledahan.

"Berdasarkan ketentuan penggeledahan harus melalui surat izin ketua pengadilan negeri setempat, izin tersebut harus ditegaskan rumah yang mana atau tempat yang mana yang menjadi objek penggeledahan secara jelas.

Berdasarkan surat izin penggeledahan oleh ketua Pengadilan Negeri setempat lokasi penggeledahan hanyalah di kantor PT VSI di Senayan City lantai 9, dan kantor Victoria Securities di Jalan Asia Afrika. Namun pihak Kejagung ternyata juga melaksanakan penggeledahan di tempat lain.

"Tidak semua tempat yang dimohonkan penyidik dikabulkan Pengadilan Negeri. Tempat ketiga tidak dikabulkan dalam penetapan tersebut, jadi status penetapan hanya terbatas di dua tempat," kata Hakim.

Meski demikian, Kejagung mengisyaratkan tak menyerah begitu saja dalam kasus ini. "Pasti ada jalan lain menuju ke Roma," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (29/9) lalu. (tor/erd)


Berita Terkait