Polisi yang merasa dicemarkan nama baiknya tidak terima. Menurut Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Zulkarnain, yang terjadi uang itu bukan suap tapi titipan uang tilang, seperti pengakuan petugas lalu lintas itu.
"Dalam peraturan yang juga sudah ada SOP di lingkungan Polri, anggota Polri atau petugas yang menilang boleh menerima titipan uang tilang dari si pelanggar dengan catatan biasanya si pelanggar menerima akan kesalahannya atau dengan cara dia membayar di bank yang ditunjuk yang sudah ada MOU dengan Polantas yaitu BRI untuk kemudian bukti pembayaran tersebut diberikan kepada petugas dan surat atau kendaraan yang disita oleh petugas bisa diberikan kembali ke pelanggar," jelas Zulkarnain, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran uang titipan menurut Dir Lantas Malut barusan saya tanya minimal 100 ribu, artinya bisa lebih dari 100 ribu rupiah, sesuai ketetapan dan kondisi wilayah masing-masing," tambah dia.
Zulkarnain juga mewanti-wanti agar semua pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jangan melanggar agar tidak ditilang.
"Imbauan saya tentu saja mari bersama kita menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, senantiasa tertib selama di jalan dng mematuhi rambu-rambu yang ada, kesiapan kendaraan yang baik atau layak jalan serta lengkapi surat-surat kendaraan sesuai ketentuan dengan menggunakan helm jika itu mengendarai sepeda motor," tutup Zulkarnain. (idh/dra)











































