Hakim Amir Fauzi Terima Duit USD 5 Ribu dari OC Kaligis Lewat Gary

Sidang Suap Hakim PTUN

Hakim Amir Fauzi Terima Duit USD 5 Ribu dari OC Kaligis Lewat Gary

Ferdinan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 19:28 WIB
Hakim Amir Fauzi Terima Duit USD 5 Ribu dari OC Kaligis Lewat Gary
Foto: Sidang di Tipikor (Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Hakim PTUN Medan, Amir Fauzi mengaku menerima duit dari Otto Cornelis Kaligis melalui Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Duit USD 5 ribu diterima Amir dalam amplop putih yang diselipkan dalam buku.

"Pada 5 Juli di halaman parkir di kantor PTUN Medan. Saya dengan mobil Pak Ginting (Dermawan Ginting Hakim PTUN -red). Tidak lama kemudian Gary datang ke mobil Pak Ginting dan bawa 2 buku bergambar hakim Sarpin. Kemudian dia meletakkan buku berisi amplop di jok belakang mobil dan mengatakan 'ini titipan Pak OC'," kata Amir Fauzi saat bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Setelah duit diterima, Amir kembali ke tempat kosnya diantar oleh Dermawan Ginting. "Setelah ke tempat kos saya ambil bukunya, sampai di kamar saya hitung dan benar dalam buku bergambar Hakim Sarpin amplop isinya 5 ribu dollar," sebut Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum penyerahan duit, Gary menurut Amir memang datang ke PTUN Medan pada 2 Juli. "Saya tahu dari Pak Dermawan Ginting. Pada Kamis 2 Juli, Pak Ginting sampaikan ke saya dia bertemu Gary, Gary menyampaikan dalam minggu-minggu ini mereka akan datang akan memberikan uang 5 ribu dollar," ungkap Amir.

Amir mengakui duit ini memang berkaitan dengan permohonan gugatan yang diajukan OC Kaligis. Kaligis dalam gugatan meminta PTUN Medan melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

"Yang saya pahami dari pemberian itu, itu seperti mereka janjikan di awal mereka dibantu dimenangkan dalam perkara ini," sebut Amir.

Dalam sidang sesi pertama, Hakim Tripeni Irianto Putro mengaku menerima duit dari OC Kaligis secara langsung yakni SGD 5 ribu dan USD 10 ribu. Penerimaan ketiga yakni USD 5 ribu dari Kaligis melalui Gary pada 9 Juli 2015.

"Saya di ruangan, saya tidak tahu tiba-tiba Gary masuk ke ruangan saya. Saya tidak pernah mengundang tapi dia datang. Dia datang kemudian menyerahkan (uang) 'Pak ini terima kasih dari OC Kaligis'. Saya menolaknya dan ditaruh di kursi dan Gary keluar," tutur Tripeni menjelaskan penerimaan duit ketiga dalam sidang.

Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar USD 2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

(fdn/bal)


Berita Terkait