Ketika gelar kasus di Mapolda Jawa Tengah, diperlihatkan barang bukti tiga koper besar, satu ransel, dan satu keranjang berisi uang. Dalam tiga koper itu masing-masing Rp 600 juta, Rp 1,3 miliar, dan Rp 1,2 miliar. Ada juga satu motor Kawasaki Ninja tanpa pelat nomor seharga Rp 57 juta yang dibeli salah satu tersangka.
"Terungkap berkat kerjasama TNI dan Polri. Perampokan ini dilakukan oleh oknum kita sendiri. Mereka berhasil menggaet sementara uang Rp 5,7 M, tapi kami dapatkan Rp 4,8 M dan motor Kawasaki Ninja," kata Liliek di Mapolda Jateng, Kamis (1/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga oknum yang ditangkap tersebut adalah anggota Brimob Polda Jateng Brigadir Supriyanto, dan dua anggota Denintel Kodam IV Diponegoro yaitu Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Zainul Bahar mengatakan dua anggota Denintel saat ini diperiksa di kesatuannya kemudian akan dilanjut ke polisi militer dan pengadilan militer.
"Saat ini proses pemeriksaan di Denintel, kita dalami kronologi kerjasama mereka. Sementara diperiksa di kesatuan, kemudian POM (Polisi Militer), terus proses pengadilan militer. Sesuai hukum bisa (dipecat)," tandas Bahar yang ikut dalam gelar perkara di Mapolda Jateng. (alg/try)










































