Calon Independen Pilgub DKI 2017 Harus Kumpulkan Minimal 532.213 KTP

Calon Independen Pilgub DKI 2017 Harus Kumpulkan Minimal 532.213 KTP

M Iqbal - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 18:01 WIB
Calon Independen Pilgub DKI 2017 Harus Kumpulkan Minimal 532.213 KTP
Foto: Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan basis syarat dukungan calon independen adalah persentase dari jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT), bukan jumlah warga keseluruhan. Ketentuan itu tentu mempermudah calon independen.

"Kemungkinan calon independen akan lebih banyak yang maju dalam Pilgub DKI 2017 mendatang, karena syaratnya lebih ringan," ucap ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada detikcom, Kamis (1/10/2015).

Sumarno mengatakan, data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah dukungan sebagai syarat calon independen di Pilgub 2017 adalah daftar pemilih terakhir, yaitu Pilpres tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah DPT di DKI pada Pilpres 2014 sebanyak 7.096.168 orang. "Dengan demikian jumlah dukungan minimal calon independen dalam Pilgub DKI 2017 mendatang sebanyak 532.213 atau (sesuai ketentaun) 7,5% dari DPT Pilpres 2014," ungkapnya.

Syarat itu lebih ringan berkat adanya putusan MK karena basisnya adalah daftar pemilih tetap, bukan jumlah warga secara keseluruhan. Jumlahnya berkurang sebanyak 217.787 KTP pasca putusan MK.

"Sebelum putusan MK, calon independen harus menyerahkan dukungan sebanya 7,5% dari jumlah penduduk DKI (10.000.000) atau 750.000 kepada KPU DKI," ucapnya. (bal/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads