"Kemungkinan calon independen akan lebih banyak yang maju dalam Pilgub DKI 2017 mendatang, karena syaratnya lebih ringan," ucap ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada detikcom, Kamis (1/10/2015).
Sumarno mengatakan, data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah dukungan sebagai syarat calon independen di Pilgub 2017 adalah daftar pemilih terakhir, yaitu Pilpres tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat itu lebih ringan berkat adanya putusan MK karena basisnya adalah daftar pemilih tetap, bukan jumlah warga secara keseluruhan. Jumlahnya berkurang sebanyak 217.787 KTP pasca putusan MK.
"Sebelum putusan MK, calon independen harus menyerahkan dukungan sebanya 7,5% dari jumlah penduduk DKI (10.000.000) atau 750.000 kepada KPU DKI," ucapnya. (bal/erd)











































