Hakim PTUN Tripeni Diberi Ribuan Dolar Langsung dari OC Kaligis

Sidang Suap Hakim PTUN

Hakim PTUN Tripeni Diberi Ribuan Dolar Langsung dari OC Kaligis

Ferdinan - detikNews
Kamis, 01 Okt 2015 18:06 WIB
Hakim PTUN Tripeni Diberi Ribuan Dolar Langsung dari OC Kaligis
Foto: Ferdinan
Jakarta - Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku menerima amplop berisi duit langsung dari Otto Cornelis Kaligis sebanyak 2 kali. Duit pertama diberikan pada akhir April 2015 usai Kaligis berkonsultasi terkait permohonan gugatan yang akan didaftarkan di PTUN Medan.

Menurut Tripeni, Kaligis datang ke ruang kerjanya di kantor PTUN Medan pada 29 April 2015. Saat itu Kaligis datang diantarkan oleh Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan. Duit SGD 5 ribu lalu diberikan Kaligis dalam amplop.

Penerimaan duit kedua yakni sebesar USD 10 ribu dari Kaligis saat datang kembali ke kantornya pada 5 Mei 2015. "Setelah konsultasi dia (Kaligis) memberikan amplop di meja dan keluar ruangan. Ternyata dolar Singapura dan saya taruh di laci kantor," ujar Tripeni bersaksi untuk terdakwa Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dalam persidangan Tripeni mengatakan duit yang diberikan Kaligis sama sekali tidak digunakan. Bahkan Tripeni mengklaim dia menolak dalam hati pemberian uang, namun menyimpannya di ruang kerja.

"Kita ewuh pakewuh, Beliau (Kaligis) sudah senior tidak enak saya tolak. Amplop 2 bulan  tidak saya apakan," jawab Tripeni saat ditanya Jaksa pada KPK soal alasan dirinya tidak langsung menolak pemberian duit dari Kaligis.

Tripeni kemudian ditangkap petugas KPK setelah menerima duit sebesar USD 5 ribu melalui Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015.

"Saya di ruangan, saya tidak tahu tiba-tiba Gary masuk ke ruangan saya, saya tidak pernah mengundang tapi dia datang. Dia datang kemudian menyerahkan (uang) 'Pak ini terima kasih dari OC Kaligis'. Saya menolaknya dan ditaruh di kursi dan Gary keluar," tutur Tripeni.

Syamsir Yusfan didakwa menerima uang sebesar USD2.000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pemberian duit menurut Jaksa KPK untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pernyataan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan ditangani Tripeni Irianto Putro selaku Hakim Ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Hakim Anggota sedangkan Syamsir menjadi panitera. (fdn/hri)


Berita Terkait